LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Aktivitas warga Dusun Karang Anom, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan yang disebut kampung khilafah masih berjalan normal.
Mereka seolah tidak terpengaruh setelah pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Selasa (7/6/2022) lalu.
Pantauan di lokasi, kampung khilafah tersebut dihuni sekitar 40 kepala keluarga. Mereka menempati kawasan itu sejak 2004 silam. Sebagian besar warga bekerja sebagai pedagang, sopir, dan buruh.
Di kampung khilafah, terdata ada sebanyak 44 rumah dan sejumlah fasilitas mulai dari sekolah hingga klinik kesehatan yang dibangun swadaya.
Warga juga terbuka dan menerima tamu dari luar. Namun ada sejumlah peraturan bagi para pendatang atau tamu. Mereka wajib menutup aurat dan dilarang merokok.
Warga kampung khilafah di Lampung Selatan tetap beraktivitas normal pascapenangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin. (Foto: iNews TV)
Tokoh masyarakat Kampung Khilafah, Jayadi mengatakan, Kampung khilafah ini hanya sebutan komunitas di mana warga yang tinggal di sini adalah jemaah khilafatul muslimin.
“Kami tidak eksklusif. Kami open, silakan kalau ada yang datang atau melihat atau mau berinteraksi atau hubungan bisnis, kami sangat senang. Kami tidak menutup diri,” katanya, Rabu (8/6/2022).
Jayadi menambahkan, warga Kampung Khilafah juga tetap berinteraksi dengan masyarakat baik dalam kerja bakti atau kegiatan kemasyarakatan lainnya.
“Kami tetap berhubungan baik dengan masyarakat sekitar,” ucapnya.
Diketahui, polisi menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Bandarlampung, Lampung. Abdul Qadir ternyata mantan narapidana kasus terorisme (napiter) dan pernah dua kali masuk penjara.
Abdul Qadir Baraja ditangkap di markas pusat Khilafatul Muslimin di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
Abdul Qadir Baraja diketahui merupakan mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Bandarlampung.
Beberapa barang yang diamankan yakni printer, personal computer (PC), dokumen, buku-buku, pakaian serta atribut. Barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Editor : Putra