SURABAYA, iNews.id - Rombongan bus dari kelompok (kloter) 8 dan 9 mulai memasuki Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Kamis (9/6/2022) pukul 07.00 WIB. Kloter 8 berasal dari Kabupaten dan Kota Kediri, Surabaya serta Trenggalek, sedangkan kloter 9 berasal dari Tulungagung.
Setibanya di Asrama Haji Sukolilo, koper yang mereka bawa mulai diperiksa oleh petugas melalui x-ray. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang senilai Rp150 juta dibungkus rapi dan dimasukkan ke dalam jeriken yang juga diisi beras.
Pemilik koper asal Tulungagung mengatakan, uang tersebut merupakan milik dari lima jemaah yang tergabung dalam satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Husnul Maram menjelaskan, uang yang berada dalam koper jemaah tersebut kemudian diperiksa lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai PPIH Embarkasi Surabaya.
"Oleh petugas, uang tersebut dihitung dan total jumlahnya ada Rp150 juta," ujar Maram.
Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim ini menjelaskan, berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor :4/8/PBI/2002 tentang persyaratan dan tata cara membawa uang rupiah keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia, setiap orang yang membawa keluar negeri uang tunai lebih dari Rp100 juta harus mendapatkan izin dari BI.
"Karena jumlah uang tunai yang dibawa jemaah haji kloter 9 ini di atas Rp100 juta, tadi oleh petugas dibuatkan surat pengantar untuk bisa membawa uang tersebut ke Arab Saudi," ucapnya.
Selain ditemukan uang dalam koper jemaah, petugas juga menemukan koper melebihi batas berat yang ditentukan. Kelebihan berat koper jemaah, sebagian besar didominasi bahan makanan seperti mi instan, kacang hijau, sagu mutiara, kacang sambel dan lainnya.
"Masih banyak koper yang kelebihan berat, dan harus dibongkar dikurangi isinya," katanya.
Editor : Putra