get app
inews
Aa Read Next : TikTok Shop Resmi Ditutup, Begini Nasib Barang Terlanjur Dibeli

Simak, Belanja Lebih Dari Rp5 Juta di E-Commerce Bakal Kena Bea

Selasa, 14 Juni 2022 | 06:00 WIB
header img
Penerapan bea materai di e-commerce hanya untuk transaksi belanja di atas Rp5 juta. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan, rencana penerapan bea materai dengan syarat dan ketentuan tertentu di e-commerce tidak untuk semua transaksi. Menurutnya, pengenaan bea materai hanya untuk transaksi belanja di atas Rp5 juta. 

"Rencana ini enggak mengganggu (ekosistem digital). Itu kan ada minimumnya, jadi harusnya enggak mengganggu. Tapi coba nanti kita kaji ya, harusnya untuk belanja besar saja," ujar Febrio di kawasan DPR RI Jakarta

Adapun landasan hukum mengenai bea meterai digital ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai yaitu yang memiliki nilai di atas Rp5 juta.

Menurut Febrio, pengenaan bea meterai Rp10 ribu di e-commerce tersebut merupakan hal yang wajar, terlebih minimal transaksi belanjanya tergolong besar, yakni Rp5 juta.

Menurutnya, penerapan bea meterai ini tak akan mengganggu masyarakat secara luas. 

"Tapi kan ada batas minimumnya, harusnya enggak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya wajar dong untuk bayar meterai, enggak apa-apa," ucapnya.

 

 

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut