Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua keterangan itu benar adanya. Begitu juga saat dirinya melakukan hubungan intim dengan korban hanya menggunakan jari tangannya untuk memuaskan istrinya.
"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," ucap terdakwa.
Sebelumnya, pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang ke rumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek.
Lalu Siti Harminah selaku orang tua korban menyetujui, kalau terdakwa akan menikahi anaknya. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban di rumahnya yang berada di RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Pada saat itu, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan. Setelah dicek bahwa gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Editor : Putra
Artikel Terkait