Petani Ini Terancam Hukuman Mati Karena Bawa 1 Kilogram Sabu

Fitriadi
Satres Narkoba Polres menangkap seorang pria lanjut usia berprofesi sebagai petani dalam kasus narkoba. (Foto: Fitriadi)

OKI, iNews.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) warga Sungai Menang, Kabupaten OKI di Sumsel hanya menyesali perbuatannya. Pria berusia 53 tahun ini terancam pasal dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup karena kedapatan membawa satu kilogram sabu

Sono ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKI saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan pembeli di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu dengan berat 1.050 gram.

Petani ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat dilanjutkan dengan penyelidikan. Adapun barang bukti yang ditemukan dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Refined Chinese Tea King San. Di dalamnya berisi bungkusan plastik bening berisi kristal putih yakni sabu.



Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network