OKI, iNews.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) warga Sungai Menang, Kabupaten OKI di Sumsel hanya menyesali perbuatannya. Pria berusia 53 tahun ini terancam pasal dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup karena kedapatan membawa satu kilogram sabu.
Sono ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKI saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan pembeli di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sabu dengan berat 1.050 gram.
Petani ini ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat dilanjutkan dengan penyelidikan. Adapun barang bukti yang ditemukan dibungkus plastik warna hijau bertuliskan Refined Chinese Tea King San. Di dalamnya berisi bungkusan plastik bening berisi kristal putih yakni sabu.
"Semua barang bukti narkoba dan juga sepeda motor sudah diamankan ke Mapolres OKI. Masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkoba tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Rahmad Aji Prabowo, Sabtu (18/6/2022).
Dengan penangkapan ini, polisi telah menyelamatkan setidaknya 4.100 jiwa dari pengaruh narkoba. Kemudian barang bukti yang disita nilainya mencapai Rp600 juta.
Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, kurungan seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Editor : Putra
Artikel Terkait