Marah Ortu Dihina, Pemuda di Nganjuk Bacok Teman dengan Celurit

Mukhtar Bagus
penganiayaan (Ilustrasi: iNews.id)

"Selain menghina orang tuanya, korban juga kerap mengintimidasi dan merendahkan pelaku. Ini yang membuat dia kesal," katanya, Senin (27/6/2022). 

Akibat perbuatan itu, pelaku dibekuk dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sebilah celurit yang dipakai menyerang korban. 



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network