"Selain menghina orang tuanya, korban juga kerap mengintimidasi dan merendahkan pelaku. Ini yang membuat dia kesal," katanya, Senin (27/6/2022).
Akibat perbuatan itu, pelaku dibekuk dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sebilah celurit yang dipakai menyerang korban.
Editor : Putra
Artikel Terkait