Deni melanjutkan, mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Sepasang ABG tersebut telah kita amankan ke mako Satpol PP Kota Padang untuk di data dan kita akan panggil kedua orang tua," katanya.
Tak hanya itu, mereka juga diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan.
"Setelah itu kita serahkan ke kedua orang tua mereka," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait