JAKARTA, iNews.id - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang menjadi sorotan lantaran diduga melakukan penyelewengan dana kemanusiaan. Selain itu, para petingginya diduga mendapatkan gaji hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Selain itu, mereka juga dikabarkan mendapatkan fasilitas mewah seperti mobil mewah serta makanan ala restoran yang disediakan setiap harinya.
Mengenai kabar yang beredar itu, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, ACT tidak sewenang-wenang mengambil dana infak shadaqah yang telah diamanahi oleh masyarakat. Menurut dia, dana yang diambil ACT sebesar 13,7 persen dan telah sesuai syariat.
Dia menuturkan, berkaca pada 2020, ACT telah mengumpulkan uang sebanyak Rp519 miliar dari masyarakat. Dengan begitu, pengambilan dana operasional 13,7 persen sama sekali tidak menyalahi aturan.
"Dana yang kami himpun dan operasional lembaga, kami ingin sampaikan di 2020 dana kami Rp519 miliar. Pada 2005-2020 ada di web ACT, kami sampaikan untuk operasional gaji pegawai dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Ibnu dalam jumpa pers di Kantor ACT, Senin (4/7/2022).
Mengenai profil ACT, dikutip dari laman resminya, ACT berdiri sejak 21 April 2005 sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan dan memiliki berbagai kegiatan tanggap darurat hingga program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti qurban, zakat, dan wakaf.
ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR). Dijelaskan ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya.
"Laporan keuangan ini juga dipublikasikan ke media massa," tulis ACT, dikutip Senin (4/7/2022).
Saat ini, jangkauan aktivitas program sudah menyebar ke 30 provinsi serta 100 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Selain itu, ACT juga telah mengembangkan jaringan dalam bentuk representative person hingga kantor ACT di luar negeri. Bahkan jangkauan ACT sudah sampai ke 22 negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika, Indocina hingga Eropa Timur.
Berikut ini struktur manajemen ACT:
Dewan Pembina
Ketua: N Imam Akbari
Anggota:
Bobby Herwibowo, Lc
Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA
Hariyana Hermain
Dewan Pengawas
Ketua: H Sudarman, Lc
Anggota:
Sri Eddy Kuncoro
Pengurus
Ketua: Ibnu Khajar
Sekretaris: Sukorini
Bendahara: Echwan Churniawan
Editor : Putra
Artikel Terkait