PONOROGO, iNews.id - Paska dicabutnya izin kelembagaan ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) atas dugaan penyelewengan dana umat. Mendapat tanggapan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ponorogo.
Kepala Dinsos, Gulang Winarno menyebut bahwa yang terdata saat ini ada 55 lembaga filantropi di Ponorogo, sedangkan kalau ACT tidak termasuk didalamnya.
"Kalau ACT kurang tahu saya, belum pernah melaporkan keberadaannya di Ponorogo selama ini, mungkin karena basisnya sudah Nasional," ungkap Gulang.
Pihaknya menambahkan bahwa selama ini Dinsos belum pernah bekerjasama dengan lembaga yang di pimpin oleh Ahyudin tersebut. Termasuk dalam hal komunikasi terkait keberadaannya di Ponorogo.
Kemudian disinggung terkait tindakan yang akan dilakukan, masih menurut Gulang, kita tunggu saja perintah dari Kementrian.
"Kalau soal tindakan di Ponorogo, kami tunggu perintah dari pusat untuk langkah di setiap daerah," imbuhnya.
Terkait banyaknya lembaga pengumpul dana umat atau bentuknya apapun, Kadinsos meminta masyarakat untuk lebih berhati hati dalam memberikan bantuan kepada lembaga filantropi.
“Jika mau memberikan zakat atau bantuan, kepada lembaga atau yayasan yang jelas dan telah berizin,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun pernah diketahui adanya kantor ACT di Ponorogo yang berada di jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Banyudono. Namun saat ini telah kosong dan tertulis dikontrakkan sejak 4 bulan yang lalu.
Editor : Putra
Artikel Terkait