JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap sekaligus membenarkan bahwa terdapat laporan terhadap petinggi dari badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), terkait kasus dugaan penipuan.
Pelaporan tersebut dilakukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dalam akta otentik tersebut dilakukan pada tahun 2021 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021.
"Iya (sempat dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfirmasi.
Andi menyatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk terhadap petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang dalam hal ini berkapasitas sebagai terlapor dalam perkara itu.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP)," ujar Andi.
Andi belum menjelaskan secara rinci mengenai kronologi dan duduk perkara laporan tersebut. Pihaknya memastikan masih melakukan penyelidikan.
Editor : Putra
Artikel Terkait