Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan

Widya Michella
Muhadjir Effendy (Foto: Kemenko PMK)

JAKARTA, iNews.id - Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ad interm Menteri Agama mengatakan Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat kembali beroperasi. Pencabutan izin pesantren yang ada, pun telah dibatalkan.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur, dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Jokowi sebagai Ad interm Menteri Agama dalam keterangan resminya, Senin (11/7/2022).

Muhadjir mengatakan pihaknya juga telah membatalkan rencana pencabutan izin operasional pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Dengan begitu, Muhadjir berharap para santri tidak khawatir akan kepastian status yang tengah belajar di ponpes itu.

“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya. Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang”ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan pihaknya resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pencabutan tersebut ditandai dengan telah dibekukannya nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network