Selain itu, Dedi sampaikan bahwa Polri, tim khusus, dan keluarga sepakat untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Autopsi ulang atau yang dikenal dengan istilah ekshumasi yakni, penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
"Pada intinya dari hasil komunikasi dari pihak pengacara diminta unutk dilaksanakan otopsi ulang atau ekshumasi itu dipenuhi," tegas Dedi.
"Sekali lagi, bapak Kapolri mendengarkan seluruh apa yang menjadi aspirasi di masyarakat dan juga komitmen dari pimpinan Polri dalam rangka menjaga independensi transparan dan akuntabel, tim menunjukkan kinerjanya yang maksimal," kata Dedi menjelaskan.
Editor : Putra
Artikel Terkait