Gadis Garut Jual Video Umbar Aurat di 3 Akun Instagram dan TikTok, Raup Puluhan Juta Rupiah

Fani Ferdiansyah
D, tersangka kasus konten porno. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup, pelaku menjadi seorang selebgram. Dari informasi yang disampaikan tersangka ada beberapa temannya melakukan hal sama (menjual video umbar aurat). Kami akan dalami modus operandi sama untuk meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun medsos konten-konten pornografi sehingga followers menjadi banyak," ucapnya.

Dalam dua bulan terakhir menjual video umbar aurat, ujar Kapolres Garut, pelaku D sudah meraih 20.000 pengikut di akun Instagram. Selain mendapatkan uang dari menjual konten-konten pornografi itu, pelaku juga mendapatkan endors dari iklan.

Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah. "Kami terapkan beberapa pasal kepada pelaku. Undang-undang Pornografi  termasuk Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Kapolres Garut.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network