JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jayamemastikan Roy Suryo sehat jasmani dan rohani untuk ditahan. Hal itu berdasarkan pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).
"Penyidik memutuskan pada malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," ujar Zulpan.
Zulpan menuturkan pengecekan kesehatan dilakukan sebelum Roy Suryo menjalani pemeriksaan pada hari ini.
"Tadi siang sudah dilakukan pemeriksaan, sebelum melakukan pemeriksaan kita dahului dulu dengan memeriksa kondisi kesehatan oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya," ujar Zulpan.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama.
Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Putra
Artikel Terkait