Oleh karena kondisi PC yang belum stabil, Edwin menyampaikan proses assesmen tidak bisa dilanjutkan kembali oleh LPSK. Ia menyampaikan akan menjadi sia-sia jika tetap melanjutkan proses assesment PC lantaran masa tenggat waktu sejak pengajuannya sudah mendekati 30 hari.
"Kita anggap selesai karena kita tidak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalo pun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah. Jadi, yang dibutuhkan Ibu PC ini terapi berobat," terang Edwin.
Editor : Putra
Artikel Terkait