Kronologi OTT Rektor Unila: Ditangkap di Bandung dengan Buku Tabungan Rp1,8 Miliar

Arie Dwi Satrio
Penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Rektor Unila. (Foto: YouTube KPK)

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.



Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network