JAKARTA - Komnas HAM mengungkap Brigadir Jmendapat ancaman pembunuhan satu hari sebelum penembakan, atau 7 Juli 2022, di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal tersebut, diketahui oleh Komnas berdasarkan keterangan dari kekasih korban yakni Vera.
Saat itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua dilarang bertemu dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Informasi lain yang kami dapatkan dan ini jadi pegangan Komnas HAM sampai detik ini melakukan serangkaian penyelidikan adalah pengakuan dari saudara V, sebenarnya kami nggak mau sebutkan namanya, tapi karena Pak Taufan sudah menyebut namanya, izinkan kami di ruangan ini untuk menyebutkan namanya," ujar Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Chairul Anam juga mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi yang cukup rinci terkait kematian Brigadir J dari Vera berdasarkan keterangan yang diperoleh.
"Saudara Vera yang itu merupakan pacar dari Yosua , awalnya keluarga bilang ada informasi dari saudari Vera kalau Yoshua dapat ancaman untuk dibunuh. Kami tanya Vera dimana sekarang, ternyata Vera di suatu tempat yang kalau dari Muara Jambi ke tempatnya itu 6 jam, akhirnya kami coba komunikasi dengan Vera dan dapat," terangnya.
Ancaman pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, di mana pada saat itu, Brigadir J mendapatkan ancaman pembunuhan dan dilarang untuk bertemu dengan Putri Candrawathi.
"Jadi kami komunikasi dengan Vera untuk minta keterangan cukup detail yang salah satu intinya adalah bahwa memang betul tanggal 7 malam, kan kematian tanggal 8, tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini, 'Jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh'. Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam," tegasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait