Hal tersebut disampaikan Suding, karena menurutnya Mahfud sering kali menyampaikan pernyataan sebelum kepolisian mengeluarkan rilis resminya.
"Terkadang statement Pak Mahfud mendahului, mendahului proses penyidikan yang dilakukan Mabes Polri," kata Suding dalam rapat.
Namun menurut Mahfud, jika tidak diteriaki, akan ada dua kemungkinan yang terjadi pada kasus ini. Pertama, kata Mahfud, perkara ditutup dengan Bharada Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan yang mengaku membunuh Brigadir J untuk membela diri.
"Kita sadar sekarang bahwa perkara ini tidak diteriaki itu hanya dua kemungkinan satu ini jadi dark number, perkara yang tidak bisa dibuka sehingga ditutup, itu ada di dalam hukum," kata Mahfud.
Lalu kemungkinan kedua, adalah perkara diberhentikan karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Tapi kemungkinan kedua, perkara disetop, karena ini perkara pelecehan dan yang melecehkan sudah mati, sedangkan Bharada E membela diri, tutup perkara," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait