Kuat Ma’ruf Hendak Melarikan Diri Setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J

okezone
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Tangkapan layar/TV Parlemen)

JAKARTA – Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Ma'ruf hendak melarikan diri pada awal Agustus lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Kapolri mengatakan Kuat hendak kabur usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, polisi berhasil menangkap yang bersangkutan.

Penetapan Kuat sebagai tersangka terjadi setelah Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.

Kapolri menjelaskan Bharada E pada 6 Agustus lalu menjelaskan secara runut peristiwa pembunuha terhadap Brigadir J. Mulai dari kejadian di Magelang, Jawa Tengah hingga di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Mengakui dirinya menembak J atas perintah FS. Keterangan tersebut tentunya kita tuangkan ke BAP. Saat itu juga Richard meminta perlindungan LPSK dan meminta jadi justice collaborator," terangnya.
 

 

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network