Komnas HAM Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ada Apa?

Martin Ronaldo
Brigadir J (ist)

JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM akan mengakhiri proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ketika kita melihat ini on the track maka sudah saatnya mengakhiri tugas kami itu membuat laporan dan tinggal mengawasi saja proses penuntutan dan persidangan," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, tugas utama dari Komnas HAM adalah melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap kasus kematian Brigadir Yosua dan menilai apakah telah terjadi pelanggaran HAM didalamnya atau tidak. Sehingga menurutnya, kasus ini sudah mulai menunjukkan titik terang, dan segera akan dihentikan.

"Tugas kami kan yang pertama mengawasi dan melakukan penyelidikan pemantauan dan itu pendampingan, jadi artinya kita mau proses penyidikan dan penyelidikan Polri yang di awal dicurigai dan terbukti banyak masalah itu, dalam langkah selanjutnya benar-benar on the track sesuai dengan prinsip fair trial," terangnya.

"Prinsip fair trial itu prinsip hak asasi manusia supaya setiap orang bisa mendapatkan keadilan, keadilan bagian dari hak asasi,"pungkasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM tengah menyusun laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Nantinya laporan komprehensif itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network