Fiki salah satu pelaku mengaku bertugas mencongkel kontak motor korban yang rencananya akan dijual seharga Rp3 juta. Keduanya mendatangi lokasi menggunakan motot yang baru saja dibeli secara kredit.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Denny Irawan mengataka, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya diamankan bersama barang bikti kendaraan milik korban dan pelaku.
"Keduanya masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan, karena diduga masih ada TKP lain yang keduanya lakukan sebelumnya," ujarnya, Senin (29/8/2022).
Editor : Putra
Artikel Terkait