JAKARTA - Polri menerima informasi soal dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutarabarat. Namun, tak dijelaskan rinci sejauh mana info yang didapatkan tim khusus (timsus) terkait peran Kapolda tersebut.
Informasi yang dihimpun, ketiga orang itu yakni, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.
"Ya dari timus sudah mendapat informasi tersebut," kata Dedi di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Terkait hal tersebut pun, Dedi memastikan, tim khusus maupun Inspektorat Khusus (Irsus) akan mendalami adanya informasi tersebut.
"Tentunya juga dari timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," ujar Dedi.
Namun yang pasti, kata Dedi, saat ini Polri masih terus fokus untuk merampungkan berkas perkara lima tersangka kasus penembakan Brigadir J tersebut.
"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P-19 oleh JPU," tutup Dedi.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Editor : Putra
Artikel Terkait