KPK Tetapkan Gubernur hingga Bupati Mamberamo Tengah jadi Tersangka Korupsi

Arie Dwi Satrio
Gubernur dan walikota tersangka kasus korupsi. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Dua kepala daerah di Papua sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi. Keduanya yakni Gubernur Papua Lukas Enembe(LE) dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka keduanya merupakan tindak lanjut dari laporan serta informasi masyarakat. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Terkait penetapan tersangka RHP dan Gubernur LE ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, pimpinan KPK kerap mendapat keluhan dari masyarakat hingga pegiat antikorupsi saat berkunjung ke Papua. Masyarakat merasa seolah-olah KPK tidak pernah mengusut laporan dugaan korupsi di Papua. Padahal berdasarkan laporan dari masyarakat, banyak dugaan korupsi terkait infrastruktur terjadi di Papua.

"Sudah lama KPK menerima informasi masyarakat Papua terkait praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," katanya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network