JAKARTA - Pelaporan Gus Irfan dan pengacaranya Firdaus Oiwobo yang mewakili persatuan dukun Indonesia akhirnya mendapat tanggapan dari Gus Miftah. Bukan cuma Gus Miftah, Atta Halilintar pun turut dilaporkan oleh Firdaus.
Laporan tersebut mengenai adanya dugaan fitnah dan penghinaan di media sosial, sehingga pendakwah itu terjerat dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Juncto pasal 45.
Rupanya Gus Miftah tak gentar dengan dugaan pasal tersebut. Bahkan ia menyebut laporan Firdaus Oiwobo itu halu.
"Itu ITE halu kan. Enggak perlu ditanggapi. Itu direspons polisi aja kita enggak tahu. Itu kan menurut yang laporkan. Kita lihat saja," kata Gus Miftah saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (14/9/2022).
Pendakwah itu juga menegaskan bahwa sampai hari ini, dirinya belum menerima panggilan penyidik. Jikalau nanti memang ada panggilan, Gus Miftah pun mengaku bakal kooperatif.
"Kalau saya sama Atta dipanggil ya kooperatif, saya jalan," tutur Gus Miftah.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait