Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Effendi Simbolon Dihentikan, Tidak Boleh Ada Intimidasi

Kiswondari
Kasus dugaan pelanggaran kode etik Effendi Simbolon dihentikan MKD (foto: SINDOnews )

JAKARTA, iNews.id - Effendi Simbolon mengungkapkan bawah siapapun tidak boleh melakukan intimidasi. Hal ini terkait Kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon yang kini telah resmi dihentikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Sekaligus saya mengingatkan siapa pun kita, siapa pun pemerintah, siapa pun instansi, tidak boleh melakukan intimidasi, tidak boleh ya,">MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Effendi menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Negara ini katanya menghormati hak-hak asasi manusia.

"Ini negara hukum dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia," ujarnya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network