Kuasa Hukum Korban Santri Gontor Datangi Polres Ponorogo, ini yang Diambil

Putra
Kuasa Hukum Keluarga Korban tindak kekerasan santri pondok Gontor (foto; iNews.id/Putra)

PONOROGO, iNews.id Pengacara daripada keluarga Albar Mahdi santri Pondok Pesantren Gontor yang tewas dianiaya Titis Rachmawati, mendatangi Polres Ponorogo, Kamis (15/9/2022).

“Kami mau mengkoordinasikan, serta ingin mengambil dulu rekam medis dari korban,” ujar Titis di Mapolres Ponorogo.

Dia mengaku jika ada bukti-bukti atau fakta baru kemungkinan bakal dilaporkan. Saat ini, ibu korban telah memberikan kuasa terhadap dirinya.

Sementara, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo membenarkan bahwa pengacara korban ke Mapolres Ponorogo. Dia menjelaskan bahwa pihak keluarga tadi sudah datang dan sekarang ke pondok untuk koordinasi dengan pihak pondok.

"Keluarga juga menyampaikan beberapa poin serta mengapresiasi kinerja pihak kepolisian," katanya.

Ditanya apakah ada laporan terkait surat kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Asyfin. Dia mengaku kuasa hukum berhak melaporkan.

"Tentu polres menerima jika memang ada laporan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya," pungkasnya.

Sebelumnya Polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus tindak kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Albar Mahdi santri Pondok Pesantren Darussalam Gontor.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network