"Pelaku SI menerima uang Rp120.000 dari TN. Nantinya uang tersebut diserahkan ke anak di bawah umur sebesar Rp100.000 , sisanya Rp20.000 dia simpan," katanya.
Namun sebelum beraksi, polisi lebih dahulu menggerebek rumah tersebut dan mengamankan keduanya. Hasil pemeriksaan, pelaku SI diduga sudah pernah memerkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak 3 kali. Perbuatan itu dia lakukan dalam rumahnya. Sementara untuk pelaku TN, sudah dua kali mencabuli bocah tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 761 Jo Pasal 88, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 19 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp120.000 dan satu unit HP," ucap Sampson.
Editor : Putra
Artikel Terkait