Kronologi kejar-kejaran itu bermula dari permintaan seorang WNA bernama Ivan di Denpasar kepada sopir mobil bernama Ikhwanul untuk menjemput pelaku di Hotel Kejora di Gerokgak, Buleleng.
Ikhwanul kemudian menjemput pelaku dengan mobil Luxio pelat nomor DK 1659 US dan meluncur ke Denpasar.
WNA Jerman Riise Class (56) terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. (Foto: iNews/Zainuddin Yasin)
Di tengah perjalanan dari Banyuwedang ke Seririt, pelaku merasa dibuntuti dari belakang. Dia meminta Ikhwanul melajukan mobil lebih cepat dengan menyalip kendaraan di depannya dan membunyikan klakson.
Pelaku juga meminta Ikhwanul berhenti di kios bensin pinggir jalan, namun ditolak lantaran sudah dekat dengan SPBU.
Setibanya di SPBU, pelaku meminta mesin mobil tak perlu dimatikan saat mengisi bensin. Saat itulah terjadi cekcok mulut keduanya.
Pelaku kemudian memaksa mengambil alih mobil dan menyuruh Ikhwanul duduk di kursi belakang. Dia kemudian tancap gas dari SPBU meninggalkan Ikhwanul.
"Sempat menabrak bangunan di SPBU karena panik," ujarnya.
Ikhwanul tak tinggal diam. Dia meminjam motor di SPBU mengejar pelaku yang menuju ke arah Kota Singaraja.
Editor : Putra
Artikel Terkait