Lebih lanjut, Kamaruddin selaku kuasa hukum mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Maka betul tadi malam berkas pembunuhan terencana almarhum Brigadir Josua sudah dinyatakan P21," kata Kamaruddin.
"Kemudian kita kawal perkara ini di pengadilan Jakarta Selatan karena setelah P21 akan segera P21 tahap dua atau berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Pidum Polri," sambungnya.
Setelah P21 tahap dua, Kamaruddin menyebut, paling lambat dalam dua minggu setelahnya akan dibacakan surat dakwaan.
"Kemudian setelah P21 tahap dua atau P22 maka paling lambat dua Minggu akan dibacakan surat dakwaan di PN Jaksel," katanya.
artikel ini sudah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/09/29/337/2677624/tangis-kekasih-brigadir-j-pecah-di-pelukan-irma-hutabarat?page=2
Editor : Putra
Artikel Terkait