Sebagai informasi, tindakan Billar membuat Lesti melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam, sekitar pukul 22.27 WIB. Kehadiran sang pedangdut, ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Laporan itu diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/30/33/2678275/polisi-dua-sosok-ini-lihat-lesti-kejora-dicekik-hingga-dibanting?page=2
Editor : Putra
Artikel Terkait