Dua Anggota Polres Malang yang Jadi Tersangka Kanjuruhan Belum Dicopot Jabatannya

Putranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dua polisi Polres Malang belum dicopot jabatan nya (Foto : MNC)

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, Polri telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.
 

 

 

artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/08/337/2683164/jadi-tersangka-tragedi-kanjuruhan-kabag-ops-dan-kasat-samapta-polres-malang-belum-dicopot?page=2

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network