JAKARTA, iNews.id - Setelah dinyatakan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan, Polri menyatakan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi belum dicopot dari jabatannya tersebut.
"Belum menunggu dulu ya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Menurutnya, kedua orang tersebut masih akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut pekan depan.
"Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," ujar Dedi.
Dalam hal ini, Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan, meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
Sementara Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang dianggap bertanggung jawab karena memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.
Sebagaimana diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Editor : Putra
Artikel Terkait