Tersangka Suko Wahyudi Bantah Anggotanya Tinggalkan Pintu Stadion Kanjuruhan

Avirista Midaada
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan diklaim menjadi pintu yang tertutup pada saat kejadian (Foto: Avirista Midaada)

"Sudah dibuka, bisa dicek lewat CCTV yang ada nanti. Saya tidak pernah memberikan instruksi untuk menutup," tuturnya.

Diketahui, tim investigasi Mebes Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
 

 

 

artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://jatim.inews.id/berita/koordinator-sekuriti-bantah-perintahkan-steward-tinggalkan-pintu-bisa-dicek-lewat-cctv/2

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network