"Itu yang kita sampaikan dalam rapat dengan PSSI, dan PSSI bertahan dengan pernyataan regulasi keamanan dan keselamatan Pasal 3 disebut bahwa PSSI lepas dari tanggung jawab, karena kasus ini semuanya merupakan tanggung jawab dari Panpel," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan 6 orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Keenam tersangka tersebut di antaranya Ahmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB, Abdul Haris Ketua Panpel Arema, Suko Sutrisno Kepala Keamanan Stadion.
Tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/pssi-debat-soal-tanggung-jawab-tragedi-kanjuruhan-di-polhukam-tgipf-luar-biasa/2
Editor : Putra
Artikel Terkait