TGIPF Menilai PSSI Mau Lepas Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan

Felldy Utama
TGIPF Menyebut PSSI mau lepas tanggung jawab tragedi Kanjuruhan. (Foto: Antara)

"Itu yang kita sampaikan dalam rapat dengan PSSI, dan PSSI bertahan dengan pernyataan regulasi keamanan dan keselamatan Pasal 3 disebut bahwa PSSI lepas dari tanggung jawab, karena kasus ini semuanya merupakan tanggung jawab dari Panpel," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan 6 orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Keenam tersangka tersebut di antaranya Ahmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB, Abdul Haris Ketua Panpel Arema, Suko Sutrisno Kepala Keamanan Stadion. 

Tersangka lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo P selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
 

 

 

 

artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/nasional/pssi-debat-soal-tanggung-jawab-tragedi-kanjuruhan-di-polhukam-tgipf-luar-biasa/2

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network