JAKARTA, iNews.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berujung damai dengan dicabutnya surat laporan okeh Lesti Kejora di polisi. Hal ini lantas mendapat tanggapan Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menyebut jalur damai tidak menguntungkan korban KDRT seperti Lesti.
Menurutnya dalam KDRT ada siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan dan minta maaf. Hubungan yang kembali membaik dengan intensitas cepat bisa memperburuk kekerasan di masa mendatang.
"Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan,"kata Siti dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).
Siti menyampaikan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) merupakan delik biasa. Dengan demikian polisi tetap dapat mengusut perkara meski Lesti telah mencabut laporannya.
Editor : Putra
Artikel Terkait