Kasus KDRT Lesti Kejora Berunjung Damai, ini Respon Komnas Perempuan

Widya Michella
Lesti Kejora mencabut laporan kasus KDRT yang menimpa dirinya (Foto: Instagram @allartis)

"Delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ujar dia. 

Meski demikian, Siti menghormati pilihan Lesti yang mencabut laporan KDRT di kepolisian. Siti menduga pencabutan dikarenakan sejumlah faktor.

"Salah satu hambatan terbesar dalam penerapan UU PKDRT adalah korban mencabut laporannya. Hal ini disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujarnya.
 

 

 

 

artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/megapolitan/rizky-billar-dan-lesti-kejora-damai-komnas-perempuan-tidak-untungkan-korban-kdrt/2

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network