"Delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ujar dia.
Meski demikian, Siti menghormati pilihan Lesti yang mencabut laporan KDRT di kepolisian. Siti menduga pencabutan dikarenakan sejumlah faktor.
"Salah satu hambatan terbesar dalam penerapan UU PKDRT adalah korban mencabut laporannya. Hal ini disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujarnya.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://www.inews.id/news/megapolitan/rizky-billar-dan-lesti-kejora-damai-komnas-perempuan-tidak-untungkan-korban-kdrt/2
Editor : Putra
Artikel Terkait