"Kita belum bisa pastikan motivasi yang bersangkutan itu apa. Pihak kita akan menyarankan untuk bertemu psikolog atau psikiater untuk melakukan pendalam kejiwaan," pungkasnya.
Atas perbuatan Siti yang membawa senjata berjenis FN dengan menerobos ring satu Istana Negara, pun dijerat dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, juncto Pasal 335 KUHP.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695121/todong-paspampres-dan-terobos-istana-siti-elina-dapat-wangsit-soal-surga-dan-neraka?page=2
Editor : Putra
Artikel Terkait