Tega, Pasutri ini Bakar ODGJ Demi Klaim Asuransi

Banda Haruddin Tanjung
Pasutri tega membakar seorang ODGJ demi klaim asuransi (Ilustrasi/ist)

BENGKALIS, iNewsPonorogo.id - Tidak ada kata yang pantas untuk diberikan pada pasangan suami istri (Pasutri) di Bengkalis, Riau, berinisial HN (49), dan SS yang tega membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJdemi klaim asuransi.

 

Diketahui, dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kedua pelaku. Ternyata, motif mereka membakar korban demi mendapatkan materi berupa dana asuransi. Mayat ODGJ tersebut disebut SS sebagai suaminya HN untuk mencairkan dana asuransi jiwa.

"Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," katanya Selasa (1/11/2022).

Ia mengatakan, terbongkarnya perbuatan pasutri ini berawal ditemukannya jasad korban oleh warga di dalam mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM oleh warga di Jalan Arifin KM 58, Desa Tasik Timur, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, Riau, pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Polisi yang mendapat laporan adanya penemuan sesosok jasad pria itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pasutri itu ditangkap.

"Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network