BENGKALIS, iNewsPonorogo.id - Tidak ada kata yang pantas untuk diberikan pada pasangan suami istri (Pasutri) di Bengkalis, Riau, berinisial HN (49), dan SS yang tega membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) demi klaim asuransi.
Diketahui, dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kedua pelaku. Ternyata, motif mereka membakar korban demi mendapatkan materi berupa dana asuransi. Mayat ODGJ tersebut disebut SS sebagai suaminya HN untuk mencairkan dana asuransi jiwa.
"Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," katanya Selasa (1/11/2022).
Ia mengatakan, terbongkarnya perbuatan pasutri ini berawal ditemukannya jasad korban oleh warga di dalam mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM oleh warga di Jalan Arifin KM 58, Desa Tasik Timur, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, Riau, pada Kamis (27/10/2022) lalu.
Polisi yang mendapat laporan adanya penemuan sesosok jasad pria itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pasutri itu ditangkap.
"Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Kedua pelaku, sambungnya, ditangkap setelah pihaknya mendeteksi keberadaan handphone korban yang diambil pelaku. Saat dicek, pelaku HN terdeteksi di daerah Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku bahwa korban yang dibakar oleh mereka adalah ODGJ.
Awalnya, pelaku sengaja membawa korban di Jalan Hang Tuah, Duri Bengkalis. Setelah sampai di lokasi pelaku langsung membakar korban di dalam mobil.
"Pelaku HN yang membakar korban. Sementara istrinya SS ikut membantu perencanaan," ungkapnya.
Setelah itu, pelaku meninggakan korban dan mayatnya ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://regional.inews.id/berita/pasutri-di-bengkalis-yang-bakar-odgj-demi-klaim-asuransi-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana/2
Editor : Putra
Artikel Terkait