Sebagai informasi, Ricky dan Kuat didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.
Atas perbuatannya, Ricky dan Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/11/09/337/2703695/sidang-lanjutan-ricky-rizal-dan-kuat-maruf-hari-ini-10-saksi-dihadirkan-termasuk-art-susi?page=2
Editor : Putra
Artikel Terkait