JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang perwira TNI AD, membuat heboh dan jadi perhatian publik. Peristiwa memalukan itu terjadi saat pelaku bertugas melakukan pengamanan KTT G20 di Bali, beberapa waktu lalu.
Kemudian untuk korbannya sendiri adalah sesama prajurit TNI yang merupakan pasukan elite yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad. Sementara pelaku adalah perwira TNI AD, Mayor Inf BF yang bertugas di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Peristiwa terjadi saat korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G20. Ketika Korban GE sedang tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel, lantas pelaku Mayor BF mendatanginya.
GE sempat menolak kedatangan pelaku. Namun, karena terpaksa akhirnya diizinkan masuk.
Kondisi tubuh GE yang melemah sempat membuatnya kehilangan kesadaran. Lalu Mayor BF memanfaatkan situasi tersebut dengan melakukan aksi bejatnya.
GE baru menyadari telah menjadi korban pemerkosaan pada pagi hari. Dia pun mengalami trauma atas kejadian tersebut.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bahwa oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor BF yang memperkosa prajurit wanita dari Divisi Infanteri III/Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Letnan Dua Caj (K) GE sudah diproses hukum.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Mako Kolinlamil.
Andika memastikan, bahwa tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI. Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.
Editor : Putra
Artikel Terkait