PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Upah Minimum Kabupaten Ponorogo naik di tahun 2023. Dimana hal tersebut sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur per tanggal 8 Desember 2022, pukul 00.00 wib.
“Jadi sudah ditetapkan oleh Gubernur (Jatim). Dibandingkan tahun ini, ada kenaikan 10 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Suprianto.
Lanjutnya, bahwa untuk 10 persen kenaikan itu, kata dia, sebanding dengan Rp 195.428. Jadi per 1 Januari 2023 nanti sebesar 2.149.709,45.
“Tahun 2022 ini kan Rp1,9 juta lebih, jadi naik. Dasarnya adalah peraturan Menaker nomor 18, tidak boleh lebih dari 10 persen,” tegasnya.
Menurutnya, kenaikan 10 persen Kabupaten Ponorogo tak sendiri. Dengan 15 kabupaten kota lain ada kenaikan 10 persen.
“Untuk Ponorogo dari 2021, 2022 dan 2023 paling tinggi ya tahun ini. Bahkan yang 2021 ke 2022 hanya naik Rp 15 ribu,” tambah Suprianto.
Dia mengklaim bahwa semua perusahaan yang ada di Ponoroyo harus mematuhi. Dalam artian perusahaan besar dan bukan mikro. Skalanya di luar mikro dan kecil.
“Kalau memang ada yang tidak membayar sesuai UMK nanti mediasi, namun ranahnya Disnaker provinsi,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait