Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pepes Ayam Sunda Masih Digemari, Begini Resep dan Cara Membuatnya di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Daftar UMK Tahun 2024 untuk 38 Daerah di Jatim, Ponorogo di Urutan Terbawah?

Jum'at, 01 Desember 2023 | 11:10 WIB
  • author Putra
Daftar UMK Tahun 2024 untuk 38 Daerah di Jatim, Ponorogo di Urutan Terbawah?
Besaran UMK setiap daerah di Jatim foto: ilustrasi/istimewa

SURABAYA, iNewsPonorogo.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 Nomor 188/656/KPTS/013/2023 pada Kamis malam (30/11/2023).

Sebelum penetapan besaran UMK, perwakilan serikat pekerja melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, sebagai respons atas tuntutan kenaikan upah. 

UMK 2024 di Jatim akan mengalami kenaikan, mempertimbangkan berbagai faktor seperti undang-undang, usulan, data, dan analisis yang tersedia.

Berikut besaran UMK setiap daerah sesuai Keputusan Gubernur Jatim Tahun 2024 :

Editor: Putra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut