Di tingkat sipil, pada pertengahan tahun 1957 hingga pertengahan 1958, keberadaan Kabinet Karya dan Dewan Nasional mampu menggeser kekuatan partai politik. Peran parpol di pemerintahan menjadi berkurang.
Yang lebih besar adalah keterlibatan presiden dalam pemerintahan serta sistem fungsional yang didasarkan penggabungan ormas. “Soekarno menyebut kedua badan itu sebagai sungut masa depan”. Bung Karno merekomendasikan kepada Konstituante sebagai bahan untuk konsitusi yang baru.
Pada 23 Juli 1958 Bung Karno meminta Dewan Naisonal memfokuskan energinya untuk dua masalah, yakni bagaimana mendapatkan DPR baru, terutama terdiri dari golongan-golongan fungsional dan bagaimana memperoleh sistem kepartaian baru. Begitulah sejarah cikal bakal berlakunya sistem politik Demokrasi Terpimpin pada era Presiden Soekarno.
Seluruh keputusan dan konsep politik serta pemerintahan Republik Indonesia berpusat pada Presiden Soekarno. Konsep Demokrasi Terpimpin yang menggantikan Demokrasi Parlementer tersebut secara resmi berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Artikel ini telah diterbitkan SINDOnews dengan judul: Murka Bung Karno Menganjurkan Koalisi Pemerintah Dikuburkan hingga Bikin Parpol Jungkir Balik
Editor : Putra
Artikel Terkait