Sidang Lanjutan, Hakim hingga Jaksa Bakal ke TKP Pembunuhan Brigadir J

Putra
Hakim hingga jaksa bakal akan datangi TKP rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga (foto: MNC Portal)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kian panjang. Selain sejumlah fakta baru terungkap juga berbagai keterangan para saksi yang bakal berpengaruh pada putusan hakim nanti.

Kali ini m, Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J bakal melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas lokasi terjadinya kasus tersebut, yakni di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, besok, Rabu, 4 Januari 2023.

"Pada persidangan lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP, bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky Rizal Wibowo, mungkin sekitar jam 2 (siang), cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tak usah hadir," ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan.

Hakim meminta pada JPU untuk menghubungi penasihat hukum dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E atau Richard Eliezer pula agar bisa turut melakukan PS ke lokasi. Namun, PS dilakukan hanya untuk melihat lokasi dugaan kasus pembunuhan tersebut saja, yakni didahului di rumah Saguling dan dilanjutkan ke rumah Duren Tiga.

"Jadi, penasihat hukum meminta tuk datang ke sana tuk menunjukan seperti apa sih yang digambarkan para saksi disini dan hakim juga mau melihat lokasinya seperti apa sih, sehingga saksi maupun terdakwa tak kita butuhkan," tuturnya.

JPU pun meminta agar di lokasi nanti, tak ada pembuktian apapun mengingat arah tim pengacara terdakwa untuk melakukan PS seperti itu. Bila disepakati tak ada pembuktian apapun dan hanya untuk melihat lokasi saja, JPU pun menyepakatinya.

"Kami ingin ada kesepakatan disana tak ada kita saling menunjukan, menjust atau apa gitu karena PH kan arahnya kesitu. Kalau disepakati tak ada pembuktian, dalam hal ini hanya mencari keyakinan, disitu kami sepakat," jelas JPU.

"Sepakat Yang Mulia untuk antara Jaksa majelis dan penasihat hukum yang hadir tuk melihat lokasi. Pak Jaksa tak usah khawatir," kata pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network