PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo telah menerima permohonan izin poligami. Dari data yang diperoleh laki-laki yang mengajukan permohonan izin poligami ada 5 perkara.
"Kita memang menerima permohonan izin poligami yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Ponorogo," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried.
Lanjutnya, Ruhana menambahkan bahwa yang mengajukan izin mayoritas adalah laki-laki dengan latar belakang atau profesi adalah pengusaha.
“Mungkin karena mereka pengusaha tentu mudah untuk menafkahi istri. Sehingga memberanikan diri untuk mengajukan permohonan izin poligami,” terangnya.
Masih menurut Ruhana, ketika ditanya alasan ingin berpoligami, kebanyakan mereka mengutarakan alasan klasik. Yakni ingin menghindari dosa.
“Memang pengajuan poligami harus ada alasan-alasan. Antara lain sang istri tidak memiliki keturunan atau mengalami sakit yang permanen. Tapi yang saat ini cuma alasan menghindari dosa,” ungkapnya.
Secara aturan memang jika ada yang menginginkan poligami, bisa melakukan pengajuan ke Pengadilan Agama.
“Ya kita terima jika memang ada yang mengajukan, selama sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait