PA Ponorogo Terima Izin Poligami, Kebanyakan Pengusaha dan Alasan Klasik

Putra
Pengadilan Agama Ponorogo terima pengajuan poligami dengan alasan takut dosa (foto: ilustrasi/ist)

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo telah menerima permohonan izin poligami. Dari data yang diperoleh laki-laki yang mengajukan permohonan izin poligami ada 5 perkara.

"Kita memang menerima permohonan izin poligami yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Ponorogo," kata Humas Pengadilan Agama Ponorogo Ruhana Faried.

Lanjutnya, Ruhana menambahkan bahwa yang mengajukan izin mayoritas adalah laki-laki dengan latar belakang atau profesi adalah pengusaha.

“Mungkin karena mereka pengusaha tentu mudah untuk menafkahi istri. Sehingga memberanikan diri untuk mengajukan permohonan izin poligami,” terangnya.

Masih menurut Ruhana, ketika ditanya alasan ingin berpoligami, kebanyakan mereka mengutarakan alasan klasik. Yakni ingin menghindari dosa.

“Memang pengajuan poligami harus ada alasan-alasan. Antara lain sang istri tidak memiliki keturunan atau mengalami sakit yang permanen. Tapi yang saat ini cuma alasan menghindari dosa,” ungkapnya.

Secara aturan memang jika ada yang menginginkan poligami, bisa melakukan pengajuan ke Pengadilan Agama.

“Ya kita terima jika memang ada yang mengajukan, selama sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Editor : Dinar Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network