"Wah itu bisa ditangkep polisi itu. Yang apa namanya itu memperalat," katanya.
Risma menegaskan bahwa hal itu sama saja dengan eksploitasi.
"Ya itu bisa memperkejakan bisa ditangkap polisi itu ada kayanya undang-undang untuk ekplositasi namanya," tegas Risma.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: Mensos Risma Tanggapi Fenomena Ngemis di TikTok: Wah Bisa Ditangkap Polisi Itu!
Editor : Putra
Artikel Terkait