Simak Cara dan Syarat Jadi Agen LPG 3 Kg Pertamina, Bisa Mendadak Kaya

Putra
Syarat dan ketentuan menjadi agen resmi LPG 3 kg Pertamina (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Menjadi agen penyalur LPG 3 kilogram (kg) mungkin bisa jadi pilihan usaha guna mendatangkan pundi-pundi rupiah. Dimana hampir semua orang pasti dan tergantung pada gas LPG untuk kebutuhan memasak dan lain sebagainya.

Saat ini pemerintah berencana membatasi penjualan LPG 3 kilogram (kg) hanya kepada penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina. Dengan begitu, pengecer seperti warung kecil tidak bisa lagi menyalurkan atau menjual LPG subsidi tersebut. 

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan,  jumlah sub penyalur atau pangkalan resmi LPG kg saat ini sudah ada lebih dari 233.000.

"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22.000 sub penyalur/pangkalan di tahun 2022," kata Irto Ginting.

Pertamina membuka kesempatan bagi yang ingin menjadi sub penyalur resmi LPG 3 Kg. Dikutip dari laman resmi kemitraan.pertamina.com.

Berikut ketentuan hingga persyaratan menjadi agen LPG PSO atau 3 kg.

1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
3. Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen status kepemilikan tanah. Jika belum memiliki lahan wajib menyertakan dokumen dana pembelian lahan tersedia 100 persen, berupa kuitansi DP, KTP pemilik lahan, fotocopy sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli.
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
6 .Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dsb.
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dan sebagainya.

Pelaksanaan Operasional Agen LPG 3 Kg

1. Setelah calon mitra dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO, calon mitra belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 kg dan diikat kontrak.
2. Pelaksanaan operasional Agen LPG 3 kg harus sesuai dengan Standard Operating Procedure(SOP) PT Pertamina.
3. Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT Pertamina.

Persyaratan Administrasi Izin Baru Agen LPG 3 Kg

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Surat Referensi bank
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
6. Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mengacu kepada ketentuan pemda setempat
7 Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua direktur dan komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan
9. Susunan Kepengurusan dan jumlah karyawan
10. Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian antara agen dan pangkalan.
11. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai:
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas agen LPG
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan Pemda setempat.
- Pakta Integritas
12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait

Poin 1-11: disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.
Poin 12: disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Persyaratan Sarana dan Fasilitas Agen LPG 3 Kg

1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 meter persegi yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
2. Tempat usaha/gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT Pertamina (Persero)/HSE antara lain:
- Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 persen dari luasan gudang.
- Lantai gudang setinggi bak truk (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading/unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.
- Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.
- Dilengkapi dengan gas detector.
- Dilengkapi peralatan listrik explotion proof.
- Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.
- Penumpukan tabung maksimal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truk yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truk.
4. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.
5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama didekat pintu/akses masuk.
6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang dan outlet (antara lain: Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).
7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo LPG dan nama petugas yang bersangkutan.
8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon agen LPG pada tabung LPG yang dipasarkan.
9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.
10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.
11. Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen LPG dan kendaraan antar (pick up).
 

 

 

 

 

artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Cara Jadi Agen Resmi Pertamina Penyalur LPG 3 Kg, Ini Ketentuan hingga Persyaratannya!

Editor : Dinar Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network