Profil Putri Candrawathi, Anak Pensiunan Jenderal Polisi yang Divonis 20 Tahun

Putra
Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun (foto: istimewa)

Seperti diketahui Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Editor : Dinar Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network