Seperti diketahui Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait